MLC 2006 merupakan istilah dari sebuah perjanjian para pekerja terutama pekerja dibidang Pelayaran. Pengertian MLC sendiri adalah Konvensi Perburuhan atau ketenagakerjaan Maritim. MLC itu bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan hak-hak bagi pelaut dan pencari kerja yang berhubungan dan bekerja di kapal, bahkan bisa memajukan industri perkapalan Indonesia. Namun, MLC juga memiliki persyaratan untuk bisa diberlakukan. Karena MLC disahkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan hidup para pekerja tersebut.
Pelajari Fakta Penting Mengenai MLC 2006 untuk Hak Pelaut
Para pekerja yang berada di atas kapal juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Hak pelaut tersebut bisa dicantumkan dan di sahkan dalam MLC 2006. Sebelum melangkah lebih jauh lagi mengenai apa itu MLC dan isi dari peraturannya, maka kita perlu mengetahui terlebih dulu fakta mengenai MLC.
Ada beberapa fakta yang bisa kita ketahui mengenai MLC 2006, yaitu di antaranya beberapa hak pekerja tersebut, syarat dan peraturan serta banyak lagi. Adapun beberapa fakta yang perlu kita ketahui antara lain adalah sebagai berikut ini:
1. Adopsi MLC 2006
Istilah MLC memang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di atas kapal laut. Namun, kenapa MLC ini diberlakukan adalah karena pekerja di laut atau pelaut pun harus mendapat pengakuan dan perlindungan juga oleh pemerintah. Oleh karena itu, diadopsilah kesahan MLC pada bulan Februari 2006. Bentuknya adalah seperti sebuah sertifikat perjanjian perlindungan terhadap pekerja tersebut dengan kondisi tertentu.
2. Cakupan MLC
Ada beberapa cakupan yang mendapat prioritas MLC ini, antara lain dilihat dari berbagai jenis kapalnya. Seperti misanya kapal perikanan, kapal yang berlayar secara eksklusif di beberapa area tertentu ataupun seperti kapal perang atau kapal Negara.
3. Hak-hak Pekerja atau Pelaut
Sedangkan mengenai hak-hak yang didapat oleh si pelaut adalah seperti hak kebebasan berserikat dalam hal bergabung dalam sebuah serikat pekerja serta hak untuk penghapusan kerja paksa dan penghapusan diskriminasi dalam bekerja atau bisa juga disebut hak asasi pelaut.
4. Peraturan MLC
Dalam MLC pasti memiliki syarat dan peraturan yang berlaku juga. Peraturan MLC tersebut misalkan saja menjelaskan beberapa syarat yang meliputi kondisi kerja si pelaut, persyaratan minimal untuk menjadi pekerja di pelayaran. Ataupun bahkan hak-hak yang didapat selama bekerja seperti hak cuti, libur, pulang ke tempat asal dan banyak lagi. Itulah yang juga tercantum dalam MLC 2006.
Dapat disimpulkan bahwa, semua pekerja termasuk di dalamnya pekerja yang bekerja di atas laut pasti memiliki perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja. Sehingga jika ada lowongan pelaut yang sedang dibuka tidak membuat para calon pekerja menjadi khawatir dan merasa aman untuk mencoba melamar. Karena itulah penting bagi seorang pelaut untuk mengetahui tentang fakta ini.
Oleh: jobpelaut.com