Cara Bikin Buku Pelaut / Cara Membuat Seaman Book
PELAYANAN PENERBITAN BUKU PELAUT BARU.
a.Persyaratan Pelayanan
1)Pemohon telah mempunyai akun pelaut dan telah melakukan pendaftaran permohonan buku pelaut di www.pelaut.dephub.go.id dibuktikan dengan hasil cetak/bukti pendaftaran permohonan buku pelaut online;
2)Surat Permohonan dari pelaut/perusahaan;
3)Surat Pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT;
4)Foto kopi sertifikat keahlian pelaut;
5)Foto kopi sertifikat keterampilan pelaut;
6)Foto kopi Surat Keterangan Prala bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut;
7)Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi;
8)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9)Foto kopi AKTE KELAHIRAN/Surat Kenal Lahir;
10)Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
11)Pas foto ukuran 5×5 2 lembar;
a.Memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin);
b.Untuk TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut pakaian menyesuaikan seragam sekolah masing-masing;
b.Mekanisme Dan Prosedur :
Gambar 3.19
Pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Baru
Pemohon |
Tidak sesuai |
YA |
Pemohon |
Pengajuan Permohonan |
Verifikasik |
Input dataonline |
PUP/Bank |
Supervisi |
Tidak sesuai |
YA |
Pengambilan & input foto |
Pengesahan pejabat |
PencetakanOnline |
Lapor Bayar |
c.Jenis Layanan, Biaya, Waktu
Tabel 3.17 : Jenis Layanan, Biaya, Waktu
No | Jenis Pelayanan | Biaya (Rp)*) | Waktu | Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
1 | Pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Baru | Rp. 100.000,- | 1)Proses verifikasi kelengkapan berkas adalah 5 menit;2)Proses verifikasi data online adalah 5 menit;3)Input data online adalah 10 menit;4)Pengambilan dan input foto adalah 10 menit;5)Supervisi adalah 10 menit;6)Pembayaran adalah 1 jam;7)Lapor bayar adalah 5 menit;8)Pencetakan adalah 5 menit;9)Penyiapan dan pengesahan oleh pejabat adalah 1 jam; | -Ka. KSOP-Kabid KBPP-Kasi Keselamatan Berlayar |
sumber: http://dephub.go.id