Sunday, September 15, 2024
HomeInfo PelautPenggantian Buku Pelaut Baru

Penggantian Buku Pelaut Baru

5/5 (6)

PELAYANAN PENGGANTIAN BUKU PELAUT.

a.Persyaratan Pelayanan

1)Pemohon telah mempunyai akun pelaut dan telah melakukan pendaftaran permohonan penggantian buku pelaut di www.pelaut.dephub.go.id dibuktikan dengan hasil cetak/bukti pendaftaran permohonan buku pelaut online;

2)Surat Permohonan dari pelaut/perusahaan;

3)Foto kopi sertifikat keahlian pelaut;

4)Foto kopi sertifikat keterampilan pelaut;

5)Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi;

6)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

7)Foto kopi AKTE KELAHIRAN/Surat Kenal Lahir;

8)Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

9)Pas foto ukuran 5×5 2 lembar;

Memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin);

10)Buku Pelaut Lama Asli (untuk penggantian buku pelaut rusak, dan buku pelaut habis masa berlakunya);

11)Buku Pelaut Lama Asli dan Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui oleh Syahbandar atau KBRI setempat (untuk penggantian buku pelaut lama/manual);

12)Surat Keterangan Kehilangan dari POLRI (untuk penggantian buku pelaut online hilang);

13)Surat Keterangan Kehilangan dari POLRI dan Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui oleh Syahbandar atau KBRI setempat (untuk penggantian buku pelaut lama/manual hilang).

b.Mekanisme Dan Prosedur :

Gambar 3.20

Pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Baru

Pemohon
Tidak sesuai
YA
Pemohon
Pengajuan Permohonan
Verifikasik
Input dataonline
PUP/Bank
Supervisi
Tidak sesuai
YA
Pengambilan & input foto
Pengesahan pejabat
PencetakanOnline
Lapor Bayar

c.Jenis Layanan, Biaya, Waktu

Tabel 3.18 : Jenis Layanan, Biaya, Waktu

NoJenis PelayananBiaya (Rp)*)WaktuPenanggung Jawab
12356
1Pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut BaruRp. 100.000,-1)Proses verifikasi kelengkapan berkas adalah 5 menit;2)Proses verifikasi data online adalah 5 menit;3)Input data online adalah 30 menit;4)Pengambilan dan input foto adalah 10 menit;5)Supervisi adalah 10 menit;6)Pembayaran adalah 1 jam;7)Lapor bayar adalah 5 menit;8)Pencetakan adalah 10 menit;9)Penyiapan danpengesahan oleh pejabat adalah 1 jam;-Ka. KSOP-Kabid KBPP-Kasi Keselamatan Berlayar

sumber: http://dephub.go.id/

Berikan Penilaian Artikel:

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments