PELAYANAN PENGGANTIAN BUKU PELAUT.
a.Persyaratan Pelayanan
1)Pemohon telah mempunyai akun pelaut dan telah melakukan pendaftaran permohonan penggantian buku pelaut di www.pelaut.dephub.go.id dibuktikan dengan hasil cetak/bukti pendaftaran permohonan buku pelaut online;
2)Surat Permohonan dari pelaut/perusahaan;
3)Foto kopi sertifikat keahlian pelaut;
4)Foto kopi sertifikat keterampilan pelaut;
5)Sertifikat kesehatan (Medical Certificate) dari dokter rumah sakit yang direkomendasi;
6)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7)Foto kopi AKTE KELAHIRAN/Surat Kenal Lahir;
8)Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9)Pas foto ukuran 5×5 2 lembar;
Memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin);
10)Buku Pelaut Lama Asli (untuk penggantian buku pelaut rusak, dan buku pelaut habis masa berlakunya);
11)Buku Pelaut Lama Asli dan Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui oleh Syahbandar atau KBRI setempat (untuk penggantian buku pelaut lama/manual);
12)Surat Keterangan Kehilangan dari POLRI (untuk penggantian buku pelaut online hilang);
13)Surat Keterangan Kehilangan dari POLRI dan Surat Keterangan Masa Berlayar yang diketahui oleh Syahbandar atau KBRI setempat (untuk penggantian buku pelaut lama/manual hilang).
b.Mekanisme Dan Prosedur :
Gambar 3.20
Pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Baru
Pemohon |
Tidak sesuai |
YA |
Pemohon |
Pengajuan Permohonan |
Verifikasik |
Input dataonline |
PUP/Bank |
Supervisi |
Tidak sesuai |
YA |
Pengambilan & input foto |
Pengesahan pejabat |
PencetakanOnline |
Lapor Bayar |
c.Jenis Layanan, Biaya, Waktu
Tabel 3.18 : Jenis Layanan, Biaya, Waktu
No | Jenis Pelayanan | Biaya (Rp)*) | Waktu | Penanggung Jawab |
1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
1 | Pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Baru | Rp. 100.000,- | 1)Proses verifikasi kelengkapan berkas adalah 5 menit;2)Proses verifikasi data online adalah 5 menit;3)Input data online adalah 30 menit;4)Pengambilan dan input foto adalah 10 menit;5)Supervisi adalah 10 menit;6)Pembayaran adalah 1 jam;7)Lapor bayar adalah 5 menit;8)Pencetakan adalah 10 menit;9)Penyiapan danpengesahan oleh pejabat adalah 1 jam; | -Ka. KSOP-Kabid KBPP-Kasi Keselamatan Berlayar |
sumber: http://dephub.go.id/