Buku pelaut (seaman’s book) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap orang yang bekerja di atas kapal, baik kapal berbendera Indonesia maupun asing. Tanpa buku pelaut, Anda tidak bisa naik kapal (sign on) secara resmi. Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh permohonan buku pelaut diproses secara online melalui portal Ditjen Perhubungan Laut. Berikut syarat, biaya resmi, dan langkah lengkapnya.
Siapa yang bisa membuat buku pelaut?
Permohonan buku pelaut hanya bisa diajukan oleh orang yang sudah memiliki kode pelaut. Kode pelaut didapat setelah Anda memiliki minimal satu sertifikat kepelautan yang terdaftar, biasanya sertifikat Basic Safety Training (BST). Sebelum mendaftar, pastikan sertifikat Anda sudah muncul di sistem dengan mengikuti panduan cek sertifikat pelaut online.
Syarat membuat buku pelaut baru
- Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut. Formatnya disediakan oleh sistem buku pelaut online.
- Asli dan fotokopi sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk Kemenhub. Daftarnya tersedia di portal resmi. Lihat juga cara mendapatkan sertifikat MCU pelaut.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, atau KTP.
- Khusus taruna/taruni: surat keterangan PRALA (praktek kerja laut).
Biaya resmi (PNBP)
| Jenis permohonan | Biaya PNBP |
|---|---|
| Buku pelaut baru | Rp100.000 |
| Penggantian buku pelaut | Rp100.000 |
| Perpanjangan buku pelaut | Rp10.000 |
Pembayaran dilakukan melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau teller bank sesuai petunjuk yang dikirim ke email Anda. Di luar biaya PNBP ini, tidak ada pungutan resmi lain untuk penerbitan buku pelaut.
Langkah membuat buku pelaut online
- Buka portal resmi dokumenpelaut.dephub.go.id lalu pilih login sebagai Pelaut.
- Buat akun baru dengan email aktif dan nomor HP. Email ini dipakai untuk verifikasi dan petunjuk pembayaran.
- Setelah login, pilih jenis permohonan Pembuatan Buku Pelaut Baru.
- Isi data diri sesuai dokumen, unggah berkas persyaratan, lalu pilih kantor UPT/KSOP terdekat tempat verifikasi dan pencetakan buku pelaut.
- Bayar PNBP sesuai kode bayar yang dikirim ke email.
- Datang ke UPT/KSOP yang dipilih dengan membawa berkas asli dan bukti pendaftaran untuk verifikasi, lalu ambil buku pelaut yang sudah dicetak.
Perpanjangan dan penggantian buku pelaut
Prosesnya sama, cukup pilih jenis permohonan yang sesuai di portal. Untuk perpanjangan, siapkan fotokopi sertifikat keahlian, asli dan fotokopi sertifikat keterampilan, fotokopi akta kelahiran atau KTP, serta buku pelaut asli. Untuk penggantian, persyaratannya mirip pembuatan baru ditambah buku pelaut lama, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku pelaut hilang. Penjelasan lebih detail ada di cara perpanjang buku pelaut dan penggantian buku pelaut.
Hindari calo dan jasa tidak resmi
Seluruh proses bisa Anda lakukan sendiri. Waspadai pihak yang menawarkan buku pelaut “jadi dalam sehari” tanpa verifikasi, meminta biaya jauh di atas tarif resmi, atau meminta Anda menyerahkan dokumen asli untuk ditahan. Jika ada kendala teknis, gunakan hotline resmi yang tercantum di portal atau Contact Center Kemenhub 151. Baca juga tips menghindari calo pelaut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa biaya membuat buku pelaut?
Biaya resmi pembuatan buku pelaut baru adalah Rp100.000, penggantian Rp100.000, dan perpanjangan Rp10.000, dibayar sebagai PNBP.
Apakah harus punya BST sebelum membuat buku pelaut?
Ya. Anda harus sudah memiliki kode pelaut, yang didapat dari sertifikat kepelautan yang terdaftar, umumnya BST. Lihat cara membuat sertifikat BST.
Apakah surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit umum bisa dipakai?
Tidak. Surat keterangan kesehatan harus dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk Kemenhub. Daftarnya bisa dilihat di portal dokumen pelaut.
Sudah punya buku pelaut, lalu apa?
Lengkapi sertifikat yang dibutuhkan untuk posisi Anda (lihat daftar sertifikat pelaut wajib), lalu mulai melamar lewat lowongan kerja pelaut terbaru.
