Industri pelayaran menuntut standar keselamatan yang tinggi, sehingga setiap pelaut harus memastikan sertifikatnya masih berlaku saat bekerja di kapal. Masa berlaku sertifikat pelaut berbeda-beda tergantung jenisnya. Secara umum, sebagian besar sertifikat yang diatur oleh Konvensi STCW memiliki masa berlaku lima tahun. Namun ada beberapa pengecualian yang perlu diketahui agar tidak mengalami masalah saat boarding atau rekrutmen.
Sertifikat Keahlian atau Certificate of Competency (COC) seperti Ahli Nautika Tingkat (ANT) dan Ahli Teknika Tingkat (ATT) umumnya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Setelah itu, pemilik sertifikat wajib melakukan revalidasi atau perpanjangan dengan mengikuti pelatihan refresh dan memenuhi persyaratan jam layar. Hal yang sama berlaku untuk sertifikat Operator Radio GMDSS yang juga memiliki masa berlaku lima tahun.
Sertifikat keterampilan dasar seperti Basic Safety Training (BST), Advanced Fire Fighting (AFF), Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (PSCRB), Medical First Aid, dan Medical Care juga berlaku selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pelaut harus mengikuti pelatihan ulang untuk memperbarui sertifikat agar tetap sesuai standar internasional IMO dan regulasi Indonesia.
Sertifikat kesehatan pelaut atau Medical Certificate memiliki masa berlaku yang lebih pendek. Untuk pelaut di bawah usia 40 tahun, sertifikat ini biasanya berlaku selama dua tahun. Sementara bagi pelaut berusia di atas 40 tahun, masa berlakunya hanya satu tahun. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Jika ada kondisi kesehatan tertentu, masa berlaku bisa lebih pendek sesuai rekomendasi dokter.
Buku Pelaut (Seafarers Identity Document) memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yaitu sepuluh tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi pelaut dan wajib diperbarui sebelum habis masa berlakunya. Selain itu, endorsement atau pengukuhan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mengikuti masa berlaku sertifikat utama yang disertakannya.
Penting untuk memahami bahwa masa berlaku sertifikat dapat berbeda tergantung jenis kapal. Misalnya, sertifikat khusus tanker seperti Oil Tanker Familiarization atau Chemical Tanker Endorsement juga berlaku lima tahun dan memerlukan pelatihan tambahan saat revalidasi. Perusahaan pelayaran internasional sangat ketat dalam memeriksa masa berlaku ini. Sertifikat yang sudah expired bahkan hanya tinggal beberapa bulan dapat menyebabkan penolakan kontrak kerja.
Revalidasi sertifikat sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tidak ada gap waktu yang mengganggu karir. Proses revalidasi biasanya meliputi pelatihan singkat, ujian, dan verifikasi dokumen di lembaga pelatihan yang telah diakui Ditjen Hubla. Pelaut disarankan memantau jadwal revalidasi melalui aplikasi atau situs resmi pelaut.dephub.go.id.
Dalam praktiknya, banyak pelaut yang kehilangan kesempatan kerja hanya karena kurang memperhatikan masa berlaku sertifikat. Oleh karena itu, buatlah jadwal pribadi untuk pengecekan dokumen setiap enam bulan sekali. Selalu siapkan biaya dan waktu untuk pelatihan refresh agar karir pelayaran tetap lancar.
Dengan memahami masa berlaku masing-masing sertifikat, pelaut dapat merencanakan karir dengan lebih baik. Keselamatan di laut bergantung pada kesiapan dokumen yang valid dan kompetensi yang terus terjaga. Bagi calon pelaut maupun pelaut aktif, menjaga semua sertifikat tetap up to date adalah kunci sukses bekerja di kapal niaga, tanker, maupun kapal pesiar.
