Sunday, September 15, 2024
HomeUncategorizedMengenal Buku Pelaut

Mengenal Buku Pelaut

Berikan Rating Sekarang

MENGENAL BUKU PELAUT

Buku Pelaut yang merupakan dokumen resmi Negara adalah sebuah buku yang berisi catatatan atau track record seorang pelaut (pengalaman berlayar seorang pelaut). Buku Pelaut disebut juga dengan istilah Seaman Book, karena bisa dipakai juga untuk pelaut internasional.

Untuk melindungi hak dan kewajiban pelaut Indonesia maka disyahkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai dasarnya. Dan kemudian di buatlah aturan teknis dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator permasalahan kepelautan termasuk didalamnya mengenai aturan teknis tentang buku pelaut.

Dalam Permenhub No. KM.30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut Pasal 3 ayat (1) Setiap Pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran GT 35 (Tiga Puluh Lima Gross Tonnage) atau lebih untuk kapal motor dan ukuran GT 105 (seratus lima Gross Tonnage) atau lebih untuk kapal tradisional dengan konstruksi sederhana atau kapal perikanan berukuran panjang 12 (dua belas) meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut. Sedangkan pada ayat (2) Buku diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat ketrampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.

Awak kapal diwajibkan untuk melakukan tugas diatas kapal baik itu secara tertulis maupun lisan harus sesuai dengan jabatan yang tercantum atau tertera dalam buku pelaut atau seaman book. Sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 224 ayat (1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut dan disijil oleh syahbandar.

MANFAAT DAN FUNGSI BUKU PELAUT

Selain sebagai dokumen resmi Negara, juga sebagai :

1.Identitas pemilik buku pelaut

2.Catatan khusus pemilik buku pelaut

3.Catatan kesehatan pemilik buku pelaut

4.Daftar ijaza pemilik buku pelaut

5.Pengalaman berlayar (sea service)

SYARAT PEMBUATAN BUKU PALUT

(Sesuai Permenhub No. 30 tahun 2008 Pasal 4 ayat 2,3,4)

-Mempunyai sertifikat Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku (valid) sertifikat ini bersifat wajib. BST merupakan sertifikat dasar bagi pelaut pemula, untuk menjadi seorang pelaut selain mental dan jiwa yang kuat juga perlu pelatihan dan pendidikan yang mumpuni. Cara membuat sertifikat BST cukup mudah dan tidak berbelit seperti sebelum-sebelumnya. Kita cukup mendaftar pada Badan Diklat atau sekolah pelayaran yang mengadakan pelatihan BST, saat ini program dari pemerintah adalah mengundang calon peserta BST untuk mengikuti Diklat Pelaut Gratis.

-Sertifikat lain sebagai pendukung yaitu sertifikat keahlian seorang pelaut contoh : Kuting/ABLE, ANT/ATT, ANKAPIN/ATKAPIN. Dan harus dibedakan antara sertifikat keahlian dan sertifikat ketrampilan.

-Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.

-Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut cq Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), surat ini menerangkan bahwa calon pelaut dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) surat ini yang menjelaskan bahwa calon pelaut tidak mempunyai masalah dengan kejahatan.

-Foto kopi AKTE Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen pribadi ini diharapkan bisa terintegrasi atau sama dengan dokumen yang lainnya seperti Ijazah Pendidikan, Jaminan Kesehatan, Pasport, dan lain sebagainya.

-Pas Foto ukuran 5 x 5 dan 3 x 4 masing masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk untuk bagian TEKNIKA (mesin).

-Bagi yang belum pernah mempunyai Buku Pelaut Online diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut Online.

PEMBUATAN BUKU PALUT

Dengan kemajuan teknologi informasi Kementerian perhubungan telah membuat terobosan baru untuk pengurusan Buku Pelaut baru, buku pelaut yang hilang maupun perpanjangan secara online. Cukup dengan mendatangi Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terdekat setelah mendaftar buku pelaut secara oline melalui portal : https://dokumenpelaut.dephub.go.id. Tata cara pendaftaran buku Pelaut secara online sudah banyak di jelaskan di internet melalui website-website tutorialnya, jika masih kesulitan petugas dari KSOP siap untuk membantu. Usahakan datang sendiri untuk mengurus buku pelaut selain menghemat waktu dan biaya juga menghindari praktek percaloan dan penipuan.

Sumber: http://dephub.go.id/org/ksopbalikpapan/post/read/buku-pelaut

Berikan Penilaian Artikel:

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments