Mereka yang melanjutkan studi di sekolah pelayaran pasti sudah sering mendengar tentang sertifikat kapal perikanan. Sertifikat ini termasuk salah satu dokumen penting yang akan mengakomodasi kebutuhan suatu kapal ketika berlayar di tengah-tengah lautan. Mengapa demikian? tanpa sertifikat resmi, kapal tidak akan diizinkan untuk berlayar.
Macam-macam sertifikat kapal perikanan
Menariknya, sertifikat kapal ikan bukan hanya terdiri satu jenis saja. Model sertifikat biasanya dipengaruhi oleh pekerjaan yang dilakukan. Dan inilah macam-macam sertifikat kapal ikan yang wajib diketahui:
- Sertifikat Bagian Dek
Saat berkontribusi di bidang kelautan, Anda bisa memilih untuk menjadi awak dek atau pekerja di bagian mesin. Ketika memutuskan untuk bekerja di bagian dek, Anda wajib melengkapi seluruh sertifikat bagian dek yang meliputi:
- Ahli Nautika Tingkat I
Sertifikat pelaut ini wajib dimiliki oleh ahli bagian dek yang berencana untuk menjadi mualim I. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika berencana membuat sertifikat ini, setidaknya Anda harus berpengalaman sebagai mualim atau nakhoda sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Ahli Nautika Tingkat II
Disebut juga sebagai Akapin II yang menunjukkan jabatan seorang pelaut saat berada di atas kapal. Ketika memegang sertifikat ini, artinya Anda sudah mengembang jabatan penting sebagai nakhoda kapal.
- Ahli Nautika Tingkat III
Berbeda dari sertifikat Akapin II, sertifikat ini ditunjukkan bagi kru kapal penangkap ikan yang memegang jabatan sebagai mualim. Kapal yang diizinkan untuk berlayar panjangnya tidak boleh lebih dari 12 meter.
- Sertifikat Bagian Mesin
Sebagai alat transportasi berbasis mesin, kapal penangkap ikan juga harus memiliki kru di bagian mesin. Sama seperti bagian dek, sertifikat bagian mesin juga dibagi menjadi tiga kategori:
- Atkapin I
Seorang kru kapal yang memiliki sertifikat ini artinya diizinkan menjadi kepala kamar atau masinis II. Kru kapal lainnya harus mengikuti peraturan dengan baik dan mengakui sertifikat ini.
- Atkapin II
Job desk yang dimiliki Atkapin I dan II hampir sama, yang membedakan hanya batasan kapal ikan mesin. Sekurang-kurangnya kapal yang diizinkan untuk berlayar memiliki batasan sebesar 100 kw dan tidak boleh lebih banyak dari 300 kw.
- Atkapin III
Ketika memiliki sertifikat ini artinya Anda sudah diberikan tanggung jawab sebagai masinis II atau kepala kamar mesin. Sementara untuk karakter kapal penangkap ikannya sendiri wajib memiliki tenaga mesin tidak boleh lebih dari 100 kw.
Untuk meningkatkan kompetisi yang dimiliki oleh kru kapal ikan, pemerintah tidak hanya menawarkan lowker pelaut yang bonafid tapi turut memfasilitasi pembuatan sertifikat keahlian.
Dengan harapan siapa saja pelaut yang mengikuti pelatihan juga sertifikasi ini akan memiliki keahlian yang lebih banyak dari sebelumnya. Sehingga keahlian tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik terutama ketika berada di atas perairan.
Itulah perbedaan antara sertifikat kapal perikanan bagian dek dan mesin. Dengan mengenal perbedaan keduanya diharapkan calon pelaut sudah bisa memilih mana program study yang akan dipilihnya ketika menempuh pendidikan pelayaran.
Oleh: jobpelaut.com