Ketika Anda memutuskan ingin menjadi seorang pelaut, maka penting mengetahui tugas pelaut. Tujuannya agar nantinya Anda bisa bekerja sesuai dengan bidang atau tugasnya. Setiap jenis pekerjaan pelaut akan memiliki tugas yang berbeda. Tugas yang berbeda tersebut juga akan menghasilkan hak dan kewajiban yang berbeda.
Mengetahui hak dan kewajiban seorang pelaut sangatlah penting. Tujuannya agar nantinya ketika bekerja Anda tetap bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak pelaut saat menjalankan tugas pelaut yang diatur pemerintah
- Hak ketika sakit atau kecelakaan
- Seorang awak kapal yang menderita sakit ketika bekerja berhak untuk mendapatkan pengobatan hingga sembuh.
- Berhak untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit atau pada kapal lain. Akan tetapi awak kapal perlu untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja laut minimal satu tahun.
- Ketika sakit tetap berhak menerima upah sebanyak 80%. Namun syarat waktu lamanya sakit tidak lebih dari 28 minggu. Kembali lagi bahwa awak kapal harus sudah melakukan perjanjian kerja. Jika kurang dari satu tahun makan hanya mendapatkan hak perawatan hingga sembuh saja. Sedangkan untuk gaji, akan diperhitungkan melalui interval waktu maksimal 26 minggu.
- Untuk sakit karena kecelakaan, maka awak kapal berhak untuk meminta ganti rugi. Akan tetapi jika jenis kecelakaan memang disebabkan oleh perusahaan.
- Jika awak kapal sampai meninggal maka ganti rugi akan diberikan pada ahli waris. Hal ini sangat penting Anda ketahui jika ingin melamar menjadi pelaut dari lowker pelaut.
2. Hak Cuti
- Awak kapal berhak untuk cuti selama 7 hari kerja jika sudah bekerja selama satu tahun tanpa henti.
- Nakhoda berhak untuk cuti selama 14 hari jika telah bekerja terus-menerus selama 1 tahun tanpa henti.
3. Hak atas upah
- Seorang pelaut akan mendapatkan gaji dengan ketentuan seperti 8 jam setiap hari atau 44 jam setiap minggu. Waktu istirahat sedikitnya 10 jam dalam 24 jam. Libur di setiap hari minggu dengan tambahan hari libur resmi. Perhitungan tersebut berlaku untuk pelaut muda yakni yang sudah berusia lebih dari 16 tahun.
4. Hak atas makan dan tempat tinggal
- Perusahaan pelayaran wajib untuk menyediakan makanan dan pelayanan dengan jumlah yang cukup dan layak.
- Pelaut memiliki hak dan kewajiban pelaut untuk mendapatkan air tawar yang cukup dan memenuhi kesehatan. Jika tidak disediakan, maka berhak untuk meminta ganti rugi.
- Makanan yang disediakan harus memenuhi jumlah dan gizi pelaut. Minimal bisa memenuhi sebanyak 3.600 kalori setiap hari.
Ketika Anda hendak menjadi seorang pelaut memang perlu mengetahui tugas pelaut untuk masing-masing jabatan. Tujuannya guna mengetahui hak dan juga kewajiban yang bisa Anda jalankan. Apalagi sebelum Anda melamar, bisa mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai hak maupun kewajiban yang ada untuk bahan pertimbangan sebelum melamar kerja.
Oleh: jobpelaut.com