Biasanya dalam kecelakaan kapal akan ada tindakan pelaporan kecelakaan yang terjadi sebagai salah satu prosedur penting yang harus dilakukan. Sehingga laporannya menjadi jelas untuk dijadikan rujukan sanksi pelaut yang mungkin diberikan. Penyebab kecelakaan sendiri cukup banyak bisa memang dari faktor kesalahan manusia atau murni kecelakaan faktor alam.
Pahami Sistem Pelaporan Kecelakaan Dan Sanksi Pelaut Yang Terlibat
Ketika terjadi kecelakaan dan ada nakhoda atau awak kapal lain yang mengetahui hal ini maka mereka harus melakukan tindakan pelaporan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan penyelamatan pada pihak pusat. Tindakan yang dimaksud berupa penyampaian laporan, menyebarluaskan berita, memberikan pertolongan dan tindakan penanggulangan.
Sementara cara pelaporan yang bisa dilakukan oleh awak kapal terkait bebas saja bisa melalui sarana telekomunikasi atau tertulis. Laporan ini nantinya akan tunjukkan pada pejabat perwakilan Indonesia yang sedang bertugas atau Syahbandar. Sebagai bentuk penanggulangan dan pemberian pertolongan ketika tidak bisa menolong sendirian.
Dalam sanksi pelaut terbaru ini tentunya terdapat beberapa ketentuan khusus ketika ingin membuat laporan dengan cara tertulis. Adapun komponen yang wajib ada dalam laporan terkait perlu dilihat sebagai berikut:
- Berikan identitas
Komponen pertama yang perlu dijelaskan dalam laporan ini adalah terkait identitas. Identitasnya mencakup nama nakhoda pelapor dan yang dilaporkan. Lengkapi juga dengan tipe kapal atau identitas lain yang mendukung proses pelaporannya.
- Data pelengkap
Jika memungkinkan untuk melaporkan lowker pelaut ini juga harus diberikan data pelengkap. Data yang dimaksud bisa berupa jumlah awak kapal yang ada di dalam kapal terkait. Kemudian jelaskan muatan dan jumlah yang dibawa pada saat kecelakaannya.
Jelaskan kondisi waktu dan jam kecelakaan tersebut. Jika memang jelas bisa berikan keterangan terkait jenis atau tipe kecelakaan yang terjadi. Biasanya kecelakaan yang terjadi karena tenggelam, terbakar dan sejenisnya.
- Data lanjutan
Point berikutnya yang tidak boleh tertinggal adalah berikan keterangan terkait dampak yang ditimbulkan karena kecelakaan kapalnya. Jelaskan juga secara lengkap terkait bentuk kecelakaan kapal yang Anda lihat pada saat itu.
Kronologinya harus runtut dan jelas sehingga mudah dipahami nantinya. Kalau bisa mengidentifikasi jelaskan juga penyebab atau dugaan yang membuat kapal terkait mengalami kecelakaan.
Laporan yang dibuat tersebut harus selesai dalam waktu yang cepat. Paling tidak sekitar 3 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi. Lebih cepat justru lebih baik agar segera diberikan tindakan yang sesuai terhadap kecelakaan yang terjadi. Laporan ini memiliki sisi yang sangat penting untuk peninjauan lebih detail terhadap kecelakaannya.
Sebab terjadinya kecelakaan kapal juga cukup banyak salah satunya adalah kesalahan manusia. Sehingga adanya kebijakan pemberian sanksi pelaut agar memberikan efek bertanggung jawab terhadap tindakannya. Hal ini tentu saja manusiawi karena di saat yang panik mereka harus mengambil keputusan yang bijak.
Oleh: jobpelaut.com