Wednesday, September 11, 2024
HomeInfo PelautBagaimana Kontrak Perjanjian Kerja Pelaut Biasanya Dilakukan?

Bagaimana Kontrak Perjanjian Kerja Pelaut Biasanya Dilakukan?

Berikan Rating Sekarang

Menjadi seorang pelaut tentunya wajib mengetahui perjanjian kerja pelaut untuk mengetahui tanggung jawab dan juga batasan yang harus dilaluinya. Sebelum melamar sebagai seorang pelaut tentunya pengguna sudah harus tahu mengenai hal ini agar tidak salah langkah ketika sudah terjun dalam dunia pelaut nantinya.

Bagaimana perjanjian kerja pelaut dilakukan?

  1. Pelaut menandatangani kontrak

Hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaut tersebut nantinya akan menandatangani sebuah kontrak. Namun sebelum itu jangan lupa untuk membaca setiap ketentuan yang sudah dijelaskan di dalam surat perjanjian tersebut. Barulah tanda tangani ketika sudah merasa semuanya jelas.

2. Artian pihak yang dimaksud

Meskipun sudah banyak yang menandatangani namun masih saja ada yang kurang paham dengan maksud pihak-pihak yang dijelaskan di dalam surat perjanjiannya. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa pihak pertama adalah orang yang memberikan pekerjaan sementara untuk pihak kedua adalah orang yang melamar pekerjaan.

3. Masa berlaku perjanjian

Perjanjian kerja laut ini memiliki masa berlaku yang harus diketahui oleh pengguna. Masa berlaku ini juga tertera pada surat perjanjian yang telah disetujui sebelumnya semisal dalam suratnya tertera 10 bulan maka masa berlaku perjanjian tersebut memang benar 10 bulan hanya saja yang perlu dilakukan pada saat 3 x 24 jam sebelum berakhir Anda harus tahu.

Namun jika pihak kedua merasa ingin mengundurkan diri lebih cepat sebelum perjanjian selesai lebih baik memberitahukan jauh-jauh hari. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang dirugikan karena pihak 1 bisa mencari pengganti selama pihak kedua dalam masa pemberhentian mandiri.

Selain itu ada juga perjanjian yang berlaku kelipatan sehingga ketika perjanjiannya sudah berakhir maka pihak 1 bisa meminta pihak 2 untuk bekerja sama kembali. Atau bisa juga pihak 2 mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama di antara kedua pihak untuk tetap berjalan.

4. Gaji dan tunjangan yang didapatkan

Sementara untuk gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh pelaut adalah mendapatkan gaji intensif dan tambahan lain sebagai tunjangannya. Tunjangan yang didapatkan bisa berupa kenaikan gaji secara berkala tergantung prestasinya, tunjangan untuk lembur tetap dan juga untuk gross tonnage.

5. Terkait ongkos untuk pemulangan

Selain gaji dan tunjangan sebagai peminat lowker pelaut juga harus mengetahui bahwa mereka juga akan mendapatkan ongkos untuk pemulangan. Ongkos ini didapatkan untuk pihak kedua ketika mengalami beberapa hal yang menunjang pihak pertama untuk memberikannya.

Hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pihak kedua mengalami sakit atau kecelakaan yang cukup serius sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan dalam waktu yang lumayan lama.
  • Pihak pertama memutuskan perjanjian dikarenakan suatu hal terlebih untuk profesionalitas yang diberikan oleh pihak kedua.

Itulah beberapa hal terkait dengan perjanjian kerja pelaut ketika hendak teken kontrak. Penting diketahui sebelum Anda benar-benar melamar dan bekerja di kapal. Semoga bermanfaat.

Oleh: jobpelaut.com

Berikan Penilaian Artikel:

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments